Dilaporkan pada 27 Maret 2023, 17:24 WIB Dilihat 577 kali
Oleh Eri Melalui Web Pengaduan Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Bagian Kesra
Tracking ID: 2703230001 Kategori Laporan Keagamaan

Hati hati hadiah buat pegawai!

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”

Sumber https://rumaysho.com/1267-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Admin Aplikasi)
27 Maret 2023, 17:38 WIB
Walaikumsalam Wr Wb, terima kasih atas informasinya. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Admin Aplikasi)
27 Maret 2023, 17:38 WIB
Walaikumsalam Wr Wb, terima kasih atas informasinya. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -