Dilaporkan pada 24 September 2020, 13:52 WIB Dilihat 184 kali
Oleh Yudhi nur rochman Melalui Media/Perantara Lainnya Status Laporan Direspon
Laporan ini didisposisikan ke Dinas Sosial
Tracking ID: 2409200001 Kategori Laporan Pelayanan Sosial

Bantuan sembako

Bantuan uang diperpanjang giliran bantuan sembako malah diberhentikan padahal informasi sembilan kali baru tiga kali sudah tidak ada kabar keadilan yang macam apa ini???? mohon dikoreksi...
Dinas Sosial (Dinas Sosial)
24 September 2020, 15:07 WIB
Bapak/ibu yang terhormat, kami sampaikan beberapa informasi terkait bantuan sosial dampak covid 19 sebagai berikut: 1. Secara keseluruhan program penanganan dampak covid 19 sudah dirumuskan oleh pemerintah pusat,provinsi, kabupaten/kota agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran bantuan sosial. 2. Pemahaman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. 3. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau/ masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 4.Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis politik, fenomena alam dan bencana non alam, yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 5. Bantuan Tunai adalah bantuan sosial yang disalurkan berupa uang tunai. 6. Bantuan Non Tunai adalah bantuan sosial berupa barang kebutuhan pokok, penting dan barang lainnya yang disalurkan secara non tunai. 7. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya. 8. Penduduk adalah warga masyarakat daerah yang secara administrasi tercatat sebagai penduduk dan berdomisili di daerah. 9. Masyarakat yang terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat pandemic Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) termasuk di dalamnya penduduk yang anggota keluarganya terindikasi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan terinfeksi Covid-19, serta masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19. 10.Kepala Rumah Tangga Sasaran yang selanjutnya disingkat KRTS adalah Kepala Rumah Tangga Sasaran penerima manfaat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. 11. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data dasar bagi Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi hasil penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebelumnya maupun hasil pendataan, verifikasi dan validasi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. 12. Orang Dalam Pemantauan yang selanjutnya disingkat ODP adalah orang yang memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam atau tidak ada gejala dan ada kontak erat dengan penderita positif Covid-19. 13. Pasien Dalam Pengawasan yang selanjutnya disingkat PDP adalah orang yang memiliki gejala panas badan dan gangguan pernafasan, pernah berkunjung kea tau tinggal di daerah yang di ketahui merupakan daerah penularan Covid-19, dan diketahui pernah berkontak secara langsung dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19. 14. Penanganan dampak sosial dan ekonomi dilaksanakan melalui: pemberian Bantuan Tunai kepada masyarakat yang terdampak pemberian Bantuan Non Tunai kepada masyarakat yang terdampak dan pemberian Bantuan Non Tunai kepada keluarga yang anggota keluarganya terindikasi ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid-19. 15. Sumber bantuan sosial dari APBN dan APBD 16. Data yang digunakan adalah DTKS dan Non DTKS 17. Di Kota Magelang semua program bantuan sosial baik reguler dan non reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan 18. Demikian terima kasih 19. Bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan kelurahan setempat dan Dinas Sosial, Dinas terkait untuk memperoleh informasi terkait mekanisme bantuan sosial dan penanganan covid 19 secara keseluruhan.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.473638
Bujur: 110.219414