Dilaporkan pada 23 Januari 2020, 16:02 WIB Dilihat 53 kali
Oleh Elisabeth Suminto Melalui Web Pengaduan Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan
Tracking ID: 2301200011 Kategori Laporan Perparkiran

Tarif parkir

Selamat siang Bapak / Ibu. Saya Elisabeth Suminto dari Karang Kidul. Ada hal yang ingin saya sharekan. Tentang perda tarif parkir sudah dituliskan secara jelas di papan, salah satunya di alun-alun kota Magelang. Untuk sepeda motor tarifnya tertulis 1000 rupiah. Namun, di beberapa tempat, seperti di giant depan RSU dan matahari depan alun-alun, saya ditarik 2000 rupiah. Saya sempat mengatakan pd petugas parkir bahwa perda nya 2000, tapi tetap saja, ditarik dua ribu. Jumlah selisih seribu uang parkir memang tidak seberapa, namun hal ini menyebabkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan karena memang sudah tertulis di perda tarif parkir 1000. Terima kasih
Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan)
27 Januari 2020, 14:09 WIB
Terimakasih atas laporannya, Dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang berlaku memang berdasarkan perda memang benar sebesar Rp.1000. kami himbau agar menggunakan uang pas dan kami dinas perhubungan kota Magelang terus memberikan pembinaan kepada petugas parkir untuk menarik tarif sesuai aturan yang berlaku.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -