Dilaporkan pada
22 Januari 2023, 11:15 WIB
Dilihat 160 kali
pengeringan lahan
ijin bertanya,
syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengeringan lahan sawah yang sudah tidak produktif,besaran biayanya berapa dan waktunya berapa lama?
terima kasih
syarat apa saja yang dibutuhkan untuk pengeringan lahan sawah yang sudah tidak produktif,besaran biayanya berapa dan waktunya berapa lama?
terima kasih
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
24 Januari 2023, 07:49 WIB
Mohon ijin menjawab:
1. mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk hal dimaksud merupakan kewenangan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga untuk sertifikatnya tergantung apakah masih berupa sawah atau sudah terbangun
2. dalam hal informasi tentang cek lokasi dengan tata ruangnya (biasanya dimohon informasi rencana kota saat berganti sertifikat), dan lahan/lokasi berada pada sawah lestari atau bukan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dapat dilayani di ruang pelayanan lantai 1 kantor DPUPR Kota Magelang.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu Bapak/Ibu.
Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: -7.446607965976326
Bujur: 110.21893512457609
Bujur: 110.21893512457609