Dilaporkan pada
21 Oktober 2020, 20:59 WIB
Dilihat 175 kali
Info dpat bantuan modal
Laporan di lampiran file
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
22 Oktober 2020, 00:46 WIB
Selamat malam, terima kasih atas responnya. Terkait bantuan yg dimaksud di atas bersama ini kami sampaikan pembagian kewenangan Bidang pada Disperindag Kota Magelang sebagai berikut:
1. Bagi PKL yg berjualan di shelter PKL (binaan Disperindag) mengajukan melalui Bidang Perdagangan,
2. Bagi pedagang pasar tradisional mengajukan melalui Bidang Pasar,
3. Bagi pelaku UMKM mengajukan melalui Bidang Koperasi & UKM.
Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: -7.473638
Bujur: 110.219414
Bujur: 110.219414