Dilaporkan pada 21 September 2022, 06:50 WIB Dilihat 145 kali
Oleh anonim Melalui WhatsApp Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan
Tracking ID: 2109220003 Kategori Laporan Perhubungan

dilarang merokok di kendaraan umum

Mohon untuk pengelola kendaraan umum dikota magelang, saya memberikan saran untuk kebijakan dilarang merokok di kendaraan umum seperti angkutan kota contohnya. saya bukan pengguna tetapi saya sering melihat beberapa oknum anak sekolah dan pria merokok dengan santainya di dalam angkot yang berisi mayoritas perempuan (siswi, ibu ibu, bahkan lansia). Merokok di luar kendaraan saja sudah cukup mengganggu. apalagi di dalam kendaraan. Mohon para sopir angkot juga di notice untuk bisa menertibkan penumpangnya.
Apa iya tidak bisa menunggu sebentar untuk merokoknya ?
Kasihan penumpang yang lain karena asap rokok itu berbahaya. terimakasih
Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan)
21 September 2022, 12:34 WIB
Selamat siang Bapak/Ibu.. Terimakasih atas perhatian bapak/ibu terhadap pelayanan angkutan umum di Kota Magelang. Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan bahwa kawasan tanpa rokok salah satunya merupakan angkutan umum. Berkaitan dengan hal tersebut, kami selaku pembina lalu lintas dan angkutan jalan tidak henti hentinya memberikan sosialisasi baik terhadap awak angkutan maupun pengguna angkutan untuk menghormati pengguna angkutan lain serta mematuhi ketentuan sebagaimana disampaikan. Selain daripada itu kami telah membuat surat edaran kepada para organda, KOPATA dan para pengusaha angkutan umum terkait larangan merokok dalam angkutan umum. Kedepan, kami akan kami tingkatkan sosialisasi serta himbauan terkait kawasan tanpa rokok utamanya dalam angkutan umum. Terimakasih.
gambar terlampir
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.473638
Bujur: 110.219414