Dilaporkan pada
20 April 2021, 13:56 WIB
Dilihat 153 kali
data dtks
laporan di lampiran gambar
Dinas Sosial (Dinas Sosial)
20 April 2021, 20:26 WIB
Terima kasih atas laporan Ibu Anita, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Ibu dapat berkonsultasi dan koordinasi dengan kelurahan setempat terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui petugas operator DTKS dan atau operator DTKS di Dinas Sosial, sekiranya keluarga belum terdaftar dalam DTKS dapat secara mandiri mendaftarkan mekanisme DTKS melalui kelurahan setempat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dijelaskan dalam pasal 4 (1) bahwa sasaran PKH adalah Keluarga dan atau seseorang yg miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial.
3. Demikian terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: -7.473638
Bujur: 110.219414
Bujur: 110.219414