Dilaporkan pada
12 November 2022, 17:48 WIB
Dilihat 169 kali
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Hari / Tgl Kejadian :
Sabtu, 12 November 2022
Jam : 16.45wib
Lokasi : Parkir Toko Menara Pasar Rejowinangun
Kronologi Kejadian :
Saya pemilik motor memberhentikan dan parkir kendaraan kondisi tetap menunggu di sepeda motor / tanpa meninggalkan tempat.
Perbuatan tidak menyenangkan petugas parkir yang memaksa menarik tarif parkir walaupun sudah disampaikan saya tidak meninggalkan motor, petugas parkir tetap memaksa menagih parkir. Permasalahan bukan terletak pada besaran nominal biaya melainkan cara menagih parkir yang tidak patut dilakukan dari petugas parkir yang arogan / seakan-akan pemilik wilayah.
Evaluasi perparkiran sering menimbulkan permasalah terkait pola kerja (ambil uang kemudian tinggal pergi tanpa memberikan pelayanan yang baik misalnya memposisikan motor / menyebrangkan), etika kerja (keramahan / toleransi / tenggang rasa bagi pemilik motor yang tidak meninggalkan kendaraan di paksaembayar) dan tarif parkir motor (Peraturan yang berlaku adalah Rp.1.000/motor, fakta di lapangam tarif Rp.2.000/motor) ketidakpatuhan tarif menjadi indikasi tidak taat petaturan.
Mari bersama wujudkan Kota Magelang menjadi Kota ramah tanpa pemaksaan / perbuatan tidak menyenangkan.
Terimakasih atas tindaklanjut dan perhatiannya.
Sabtu, 12 November 2022
Jam : 16.45wib
Lokasi : Parkir Toko Menara Pasar Rejowinangun
Kronologi Kejadian :
Saya pemilik motor memberhentikan dan parkir kendaraan kondisi tetap menunggu di sepeda motor / tanpa meninggalkan tempat.
Perbuatan tidak menyenangkan petugas parkir yang memaksa menarik tarif parkir walaupun sudah disampaikan saya tidak meninggalkan motor, petugas parkir tetap memaksa menagih parkir. Permasalahan bukan terletak pada besaran nominal biaya melainkan cara menagih parkir yang tidak patut dilakukan dari petugas parkir yang arogan / seakan-akan pemilik wilayah.
Evaluasi perparkiran sering menimbulkan permasalah terkait pola kerja (ambil uang kemudian tinggal pergi tanpa memberikan pelayanan yang baik misalnya memposisikan motor / menyebrangkan), etika kerja (keramahan / toleransi / tenggang rasa bagi pemilik motor yang tidak meninggalkan kendaraan di paksaembayar) dan tarif parkir motor (Peraturan yang berlaku adalah Rp.1.000/motor, fakta di lapangam tarif Rp.2.000/motor) ketidakpatuhan tarif menjadi indikasi tidak taat petaturan.
Mari bersama wujudkan Kota Magelang menjadi Kota ramah tanpa pemaksaan / perbuatan tidak menyenangkan.
Terimakasih atas tindaklanjut dan perhatiannya.
Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan)
14 November 2022, 08:26 WIB
Terima kasih telah mengirimkan laporan kepada kami, kami akan berusaha untuk segera menindaklanjuti
Adhi Surya Perdana
16 November 2022, 06:30:56 WIB
Terimakasih atas perhatian dan tindaklanjutnya 🙏
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: Toko Menara Pasar Rejowinangun
Lintang: -
Bujur: -
Alamat: Toko Menara Pasar Rejowinangun
Lintang: -
Bujur: -