Dilaporkan pada 12 Januari 2023, 10:38 WIB Dilihat 101 kali
Oleh antonim Melalui Magelang Cerdas Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tracking ID: 1201230001 Kategori Laporan Perijinan

tempat ibadah

ijin bertanya, untuk membangun tempat ibadah(masjid, mushola, gereja dll) apakah harus ada tanda tangan persetujuan dari warga yang berdampingan/bersisian dengan lokasi dibangunnya tempat ibadah tsb?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
12 Januari 2023, 16:13 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 tahun 2006 dan no. 8 tahun 2006. Bahwa untuk pendirian tempat ibadah persyaratannya adalah : 1. Ada tanda tangan minimal 90 orang jamaah 2. Ada tanda tangan warga sekitar minimal 60 orang 3. Rekomendasi dari FKUB(Forum Kerukunan Umat Beragama) 4. Rekomendasi dari Kemenag 5. PBG Terimakasih sudah melapor..
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -
https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/https://zonalapor.fis.unp.ac.id/-/slot-terbaik/https://sepasi.tubankab.go.id/2024tte/storage/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/runguard/https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/