Dilaporkan pada 09 September 2022, 13:34 WIB Dilihat 172 kali
Oleh hamid arif Melalui LaporGub! Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Dinas Sosial
Tracking ID: 0909220001 Kategori Laporan BST/PKH/DTKS

belum pernah dapat bantuan

assalamualaikum, selamat siang bpk, saya mau menanyakan kenapa saya belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sama sekali?, bahkan dari dulu bahkan saat corona saya juga belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah sepeserpun, boleh di cek. dan sekarang yang katanya pemerintah memberi bantuan masalah BBM, saya juga tidak terdaftar dan tidak mendapatkan bantuan lagi dan lagi. sedang yang lebih mampu dan yang lebih kaya malah mendapat bantuan, sedang saya orang tidak mampu yang kerja cuma buruh serabutan malah tidak pernah mendapat bantuan sama sekali, kenapa????
Dinas Sosial (Dinas Sosial)
10 September 2022, 07:37 WIB
Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu, berikut kami sampaiakan informasi dan mekanisme terkait Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak melalui Kementerian Sosial 1. Bahwa pelaksanaan program bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan sesuai peraturan perundangan. 2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Nomor 158/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, Desember Tahun 2022. 3. Sasaran BLT BBM : keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Program Sembako (BPNT), Penerima Porgram Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Non Sembako (BPNT) 4. DTKS : data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) 4. BLT BBM: program bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS dan terdampak kenaikan BBM. 5. Kami sampaiakan, berdasarkan cek NIK data DTKS, bapak/ibu belum terdaftar di DTKS 6. Bapak/ibu dapat berkonsultasi melalui kelurahan setempat untuk mengupdate secara mandiri DTKS dengan membawa identitas diri (KTP, KK, Pengantar RT RW) 7. Namun perlu kami sampaikan mekanisme DTKS membutuhkan proses, dan DTKS tidak langsung memperoleh bantuan baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga sesuai bidangnya,seperti : bantuan bidang kesehatan, bidang tenaga kerja, bidang UMKM, bidang bantuan sosial untuk kebutuhan dasar, bidang pendidikan, dll 8.Demikian terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.473638
Bujur: 110.219414
https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://organisasi.palembang.go.id/userfiles/images/https://lms.binawan.ac.id/terbaik/https://disperkim.purwakartakab.go.id/storage/https://pakbejo.jatengprov.go.id/assets/https://zonalapor.fis.unp.ac.id/-/slot-terbaik/https://sepasi.tubankab.go.id/2024tte/storage/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/runguard/https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/