Dilaporkan pada 05 Desember 2022, 18:46 WIB Dilihat 592 kali
Oleh Williamsyah Melalui Magelang Cerdas Status Laporan Ditutup
Laporan ini didisposisikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Tracking ID: 0512220004 Kategori Laporan Kepegawaian

Seragam PNS Kota Magelang

Setahu kami, bagi PNS terdapat aturan yang mengatur ketentuan baju, celana dan sepatu PNS. Namun sering kami jumpai, personil berseragam khaki yang bajunya dikeluarkan dan bersepatu selain warna hitam. Demikian pula bagi karyawati yang berjilbab, baik khaki atau korpri, warnanya beraneka ragam dan kadang bermotif. Bila berbatik, terdapat personil yg bercelana jeans dan sepatu non hitam. Sebenarnya ketentuan mengatur seperti apa? Mhn bisa diterapkan. Terima kasih.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan)
09 Desember 2022, 08:12 WIB
Aturan tentang Pakaian Dinas masih menggunakan Peraturan Walikota No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang dan selalu disesuaikan dengan aturan pemerintah terbaru melalui Surat Edaran yang terakhir dengan SE Sekretaris Daerah Kota Magelang No.060/412/113 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian. Ketaatan terhadap aturan penggunaan Pakaian Dinas merupakan salah satu aspek kedisiplinan ASN. Kami sangat mengapresiasi masukan bapak/ibu dan kami akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Mohon maaf atas ketidaknyamanan bapak/ibu akan hal tersebut. Terima Kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pelapor tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -